Walhi Siapkan Posko Pengaduan Rokok dan Uji Emisi

Walhi Siapkan Posko Pengaduan Rokok dan Uji Emisi

- detikNews
Minggu, 05 Feb 2006 08:02 WIB
Jakarta - Banyak pihak yang menginginkan larangan merokok lewat Perda No 2/2005 dijalankan dengan serius. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta akan membuat posko pengaduan kalau terjadi penyelewangan dan ketidakadilan terkait masalah merokok di tempat umum dan uji emisi kendaraan."Ini adalah posko pengaduan, apakah terjadi penyelewengan untuk rokok atau percaloan dalam uji emisi," ujar Direktur Walhi Jakarta Slamet Daroyni, saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/2/2006).Posko pengaduan akan mulai beroperasi tanggal 8 Februari 2006. Posko beralamat di Jl. Bukit Duri Selatan No. 46C, Tebet, Jakarta Selatan dengan nomer pengaduan di 021-8294770. Masyarakat bisa datang atau menelepon posko jika hendak menyampaikan pengaduannya."Kalau monitoring sejak hari pertama dan seterusnya. Posko ini kita baru jalan Rabu depan. Kita fokus pada pengaduan penyelewengan Perda" imbuhnya.Walhi Jakarta telah berencana akan menambah posko ini jika memang tingkat pengaduan masyarakat tinggi. 75 Kader lingkungan WALHI siap mengoperasikan posko cabang per wilayah di 5 kotamadya di DKI Jakarta."Saya harap dengan adanya posko, masyarakat punya tempat mengadu hingga hak-hak masyarakat tidak dikesampingkan," tandasnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads