Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa di kasus video syur. Ada beberapa pertimbangan penyidik tak menahan Gisel.
"Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan Kenapa? Ini hal dan kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Salah satu pertimbangan polisi tak menahan Gisel karena Gisel kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD kooperatif," imbuhnya.
Selain itu, polisi mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Gisel masih memiliki anak yang masih kecil, sehingga tidak ditahan.
"Kedua untuk Saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya ini baru berusia 4 tahun," katanya.
Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Gisel keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.45 WIB.
Gisel juga menjelaskan soal ketidakhadirannya di panggilan pertama pada Senin 4 Januari.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya," kata Gisel.
Gisel mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang baik.
"Sebagai warga negara yang baik saya datang dan taat hukum kami datang saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel
Gisel juga kembali menyampaikan permintaan maaf.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," tutur Gisel.