ABG wanita berusia 17 tahun diduga diperkosa pria berinisial AS (46) di semak-semak dekat kuburan di Aceh. Peristiwa ini diduga berawal dari ajakan jalan-jalan oleh pelaku.
Polisi menyebut dugaan pemerkosaan terjadi di Aceh Besar, pada 17 September 2020. Saat itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan naik motor.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban di semak-semak samping pemakaman warga Tionghoa di Desa Geundring," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan mengatakan korban sempat melawan dan berusaha berteriak. Namun, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Korban berusaha berteriak. Namun, karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemauan pelaku," jelas Ryan.
Korban disebut sering menyendiri usai pemerkosaan itu terjadi. Polisi menyebut korban baru menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya pada Desember 2020.
Orang tua korban tak terima. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AS di rumahnya pada Rabu (6/1). Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Qanun Jinayat.
"Dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Ryan.