Nekat Beroperasi Saat Pandemi, 2 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel

Nekat Beroperasi Saat Pandemi, 2 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel

M Iqbal - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 13:52 WIB
Satpol PP Cilegon segel 2 tempat hiburan malam yang beroperasi saat pandemi
Satpol PP Cilegon menyegel dua tempat hiburan malam yang beroperasi saat pandemi. (Foto: dok. Istimewa)
Cilegon -

Dua tempat hiburan malam (THM) di Cilegon terpaksa disegel oleh Satpol PP. Penyegelan dilakukan lantaran beroperasi saat pandemi Corona.

Keduanya terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam perwali itu, tempat hiburan malam dilarang buka selama masa pandemi.

Namun kedua tempat hiburan malam itu nekat buka dan terpaksa ditutup. Kedua tempat hiburan malam itu adalah Regent dan King.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi anggota saya turun sama dari kepolisian dalam rangka penegakan COVID itu. Dengan dasar itu, waktu saya tidak membawa PPNS, maka diperintahkan oleh Kasi PPNS-nya, akhirnya untuk segera datang ke tempat hiburan yang diharapkan mau ditutup. Alhamdulillah akhirnya ditutup, itu adalah Regent dengan King disegel," kata Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Satpol PP sudah memegang bukti bahwa kedua tempat hiburan itu buka pada masa pandemi. Tempat hiburan disegel karena melanggar ketentuan yang berlaku. Satpol PP sudah melalui tahapan teguran lisan dan tertulis, tapi teguran itu tak diindahkan pemilik tempat hiburan.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada (bukti), semuanya sudah ada. Kalau nggak ada, nggak mungkin kita berani nutup," katanya.

Juhadi mengatakan kedua tempat hiburan itu main kucing-kucingan saat aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia. Saat aparat datang, tempat hiburan itu tutup. Namun, sesaat aparat pergi, mereka buka kembali.

"Sekarang ini kan kucing-kucingan, kemudian kita giat dia nggak buka, kemudian kita pulang dia buka. Tapi selama ini sebenarnya THM-THM yang di Kota Cilegon sudah tidak ada giat lagi. Paling 1-2 yang nakal itu, ya," kata dia.

Satpol PP mengimbau agar tidak ada lagi tempat hiburan malam yang nekat buka di tengah pandemi. Pihaknya akan menutup tempat hiburan yang masih beroperasi.

"Ke depannya, kita mengimbau kepada semua THM (tempat hiburan malam) itu masih berlaku tidak boleh bahwa THM itu buka, maka tetep nutup," katanya.

Halaman 3 dari 2
(bal/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads