Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
"Ke-14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021, telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut KPK telah melakukan langkah antisipatif penyebaran wabah COVID-19 dengan melakukan penelusuran kontak erat. KPK telah melakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.
"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdamjaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif," ujarnya.
Ali memastikan KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan KPK. Penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK, serta upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai dan Rutan KPK terus dilakukan.
"Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," pungkasnya.
(fas/knv)