Berkas tersangka korporasi pembakar lahan di Siak, Riau, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Ada dua berkas kasus tersangka yang diserahkan Polda Riau ke kejaksaan.
"Kemarin kami telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Siak. Berkas sudah dinyatakan lengkap," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Jumat (8/1/2021).
Berkas pertama yakni kasus kebakaran lahan dengan tersangka korporasi, PT DSI yang diwakilkan Direktur Utama di perusahaan tersebut bernama Dharleis. Berkas kedua kasus pembakaran lahan yakni atas nama Misno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korporasi atas nama PT DSI yang diwakili oleh, Dharleis. Ada tersangka perorangan, Misno dan dilakukan penyerahan di Kejari Siak dan langsung ditahan," kata Andri.
Diketahui, kebakaran terjadi dua kali, yaitu pada Minggu, 26 Januari 2020 dan Senin, 3 Februari 2020. Lokasi kebakaran berada di dalam satu hamparan di blok H PT DSI.
Luas areal yang terbakar berdasarkan hasil pengukuran BPN mencapai 9,41 hektare. Kedua bos perusahaan, Dharleis dan Misno orang yang dinilai bertanggung jawab.
![]() |
Mereka ditetapkan tersangka karena faktor kelalaian yang dilakukan PT DSI sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di Blok H 19 PT DSI.
"Bahwa PT DSI tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap sebagaimana yang seharusnya diatur oleh Permentan Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembukaan atau pengelolaan lahan tanpa membakar," kata mantan Kapolres Banyuasin tersebut.
Selanjutnya PT DSI tak menerapkan Amdal, UPL, UKL sehingga mendapat teguran dari KLHK pada Tahun 2017. Namun teguran itu juga tak dipenuhi oleh PT DSI sampai terjadinya kebakaran lahan.
"PT DSI Tidak maksimal dalam menjaga dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di lahannya. Sehingga kebakaran sampai terjadi 2 kali di lokasi pada hamparan yang sama," katanya.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan Amdal atau UPL dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tegas Andri.
(ras/jbr)