2 restoran di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), ditutup satpol pp. Restoran-restoran tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat dilansir dari Antara, Kamis (7/1/2021).
Dua restoran itu yakni SO dan TS. Keduanya melanggar sejumlah ketetapan terkait protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada restoran SO, Satpol PP tak menemukan adanya sistem pencatatan tamu yang berkunjung serta pengaturan jaga jarak. Sementara di restoran TS tidak memiliki tempat cuci tangan, pengecekan suhu dengan thermo gun, pencatatan tamu, serta pengaturan jaga jarak.
2 restoran itu ditutup sementara selama 1 hari. Keduanya baru dapat beroperasi kembali bila sudah memenuhi protokol kesehatan.
"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam," kata Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar Ivand Sigiro.
(isa/isa)