Sorotan Kebon Sirih untuk Pemprov DKI soal Pembatasan Baru 11 Januari

Round-Up

Sorotan Kebon Sirih untuk Pemprov DKI soal Pembatasan Baru 11 Januari

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 21:05 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menuai sorotan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota Dewan menyampaikan sejumlah saran agar kebijakan itu dapat memutus mata rantai virus Corona (COVID-19).

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Airlangga menyebut PPKM bukan dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.

Airlangga lalu mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan instruksi Mendagri kepada para gubernur yang wilayahnya akan diterapkan PPKM. Pemprov DKI Jakarta juga akan segera mengeluarkan SE terkait PPKM tersebut.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Kebijakan tersebut menyedot perhatian kalangan Dewan. Mereka mendukung pembatasan baru ini. Berikut suara anggota DPRD DKI Jakarta:

Gerindra: Yang Penting Penularan COVID Putus

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Taufik menyarankan agar pembatasan baru diberlakukan juga secara lokal.

"Ya selama untuk memutus mata rantai penularan saya kira nggak apa-apa dan Pemda DKI sendiri telah berupaya," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Taufik mengatakan pembatasan baru ini tidak perlu terlalu berbeda dengan PSBB transisi yang selama ini dilakukan di DKI Jakarta. Meskipun begitu, dia meminta agar kebijakan ini dilakukan sampai ke tingkat RW atau kelurahan.

Menurutnya pemberlakuan pembatasan hingga penanganan pandemi hingga ke tingkat lokasi bisa mempermudah pengawasan.

Golkar Ungkap Kemungkinan Lockdown

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkap Jakarta sudah masuk kondisi darurat Corona.

"Benar, Jakarta sudah masuk darurat karena aktivitas masih full, sedangkan nakes (tenaga kesehatan) kita terbatas dan kemampuan daya tampung rumah sakit kita terbatas dan masyarakat agak susah diajak menjalankan protap kesehatan secara baik," kata Basri saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Basri menilai sudah waktunya Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat. Dia juga menyebut adanya kemungkinan lockdown total di DKI jika kondisi ini tidak berubah.

PDIP Minta Pemprov DKI Maksimal Awasi Prokes

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta agar lebih maksimal mengawasi protokol kesehatan (prokes).

"Melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta yang makin tinggi, maka pembatasan kegiatan warga saya kira langkah positif," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Gembong mengatakan lebih baik lagi jika pembatasan baru itu diterapkan dalam skala mikro. Dengan demikian, kata dia, Pemprov DKI bisa lebih fokus dalam penanganan pandemi Corona.

Gembong juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta harus lebih maksimal dalam penanganan protokol kesehatan. Tak hanya itu, penerapan sanksi juga harus lebih tegas dan konsisten untuk diberlakukan.

Epidemiolog: Pembatasan Baru Harusnya Sejak Desember

Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono sependapat dengan keputusan pemerintah pusat menerapkan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari 2021. Pandu menyebut pembatasan ini seharusnya dilakukan lebih cepat.

"Iya seharusnya seperti itu, seharusnya lebih cepat (pembatasan baru diterapkan), ya harusnya dilakukan mulai pertengahan Desember setelah pilkada," kata Pandu saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Pandu mengatakan dirinya sudah memprediksi adanya peningkatan signifikan pada akhir tahun 2020. Selain itu, dia juga mengaku sudah memprediksi pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 kasus akan meningkat melebihi kapasitas rumah sakit.

"Prediksinya sudah bisa diduga sebelum nya prediksi akhir tahun dan awal tahun 2021 akan meningkat terus melampaui kemampuan kapasitas layanan kesehatan," ucapnya.

Pandu pun mengingatkan agar pemerintah terus melakukan monitor dan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan baru. Tak hanya itu, tracing, tracking dan treatment juga harus ditingkatkan secara beriringan.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads