Uji Emisi Kendaraan Umum Rp 75.000, Pribadi Rp 50.000

Uji Emisi Kendaraan Umum Rp 75.000, Pribadi Rp 50.000

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 18:31 WIB
Jakarta - Buat para pengemudi angkutan umum terpaksa harus merogoh koceknya sebesar Rp 75.000 untuk melakukan uji emisi. Sedangkan pemilik kendaraan pribadi sebesar Rp 50.000 untuk mengetes asap knalpotnya. Kemahalan?"Tidak gratis, uji emisi bayar, karena alat Opasitas investasinya cukup besar dan tidak disubsidi Pemprov DKI Jakarta," kata Service Manager Bengkel Prabu Motor, B Subono, kepada detikcom di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (4/2/2006).Menurut Subono, bengkelnya telah melakukan pelatihan bagi mekaniknya di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) DKI Jakarta, sekitar bulan Maret 2005 lalu. Para mekaniknya itu menjalani training selama satu minggu dan telah mendapatkan sertifikat.Subono menjelaskan, untuk proses uji emsisi caranya mudah. Para pemilik angkutan umum tinggal datang untuk diukur ketebalan asap knalpotnya. Selang alat Opasitas, yang khusus untuk menguji kendaraan berbahan bakar solar, dimasukkan ke knalpot dengan proses antara 30 menit sampai satu jam hingga keluar print out-nya.Lebih rinci Subono menjelaskan, untuk kendaraan berbahan bakar solar keluaran tahun 1985-an print out-nya tidak boleh menunjukkan angka lebih dari 50. Sedangkan untuk keluaran tahun 1986-1995 tidak boleh menunjukkan angka di atas 45. Kendaraan keluaran di atas tahun 1995 tidak boleh lebih dari angka 40.Apabila kendaraan tersebut memenuhi syarat uji emisi akan diberikan sertifikat dan ditempeli stiker di jendela depannya. "Namun apabila tidak lolos uji emisi, kami sarankan untuk mengganti busi atau saringan knalpotnya," urai Subono.Namun sejak resmi diberlakukan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta, hingga kini bengkelnya belum menerima kendaraan angkutan umum untuk diuji emisinya. Tapi, untuk kendaran pribadi masih ada yang mengunjungi bengkelnya.Sementara untuk kendaraan pribadi yang menggunakan bahan bakar bensin (premium), alat yang digunakan untuk uji emisi bernama Four Analizer. Pemilik kendaraan pribadi harus merogoh kocek sekitar Rp 50.000 untuk melakukan uji emisi sekitar 15-30 menitan.Bagi kendaraan yang menggunakan sistem karburator, kendaraan keluaran tahun 1985 hasil pembakaran berupa karbon (Co) maksimal 4 persen dengan banyaknya bahan bakar yang terbuang percuma berupa hidrokarbon (Hc) maksimal 1.000. Untuk keluaran 1985-1995 buangan Co-nya 3,5 persen dan Hc-nya 800, kendaraan di atas tahun 1996 Co-nya 3 persen dan Hc-nya 700.Sedangkan untuk yang menggunakan sistem injection, kendaraan keluaran tahun 1985-1995 Co-nya harus menunjukan 3,0 persen dan Hc-nya 600. Di atas tahun 1996, Co-nya 2,5 persen dengan Hc 500. Bila tidak lolos uji, kendaraan disarankan untuk dilakukan tune up atau mengganti saringan knalpotnya.Subono menyarankan kepada para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan pengujian emisi. Agar mobil tetap sehat, sebaiknya para pemilik kendaraan pribadi melakukan pengujian emisi satu tahun sekali. Untuk angkutan umum sebaiknya dua kali satu tahun, karena sering digunakan. (zal/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait