Para Sopir Bus Belum Terima Edaran Pemberitahuan Uji Emisi

Para Sopir Bus Belum Terima Edaran Pemberitahuan Uji Emisi

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 18:18 WIB
Jakarta - Hari ini syarat uji emisi kendaraan bermotor roda empat diberlakukan sesuai Perda 2/2005. Namun, belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para pengemudi angkutan umum. Ngakunya sih, belum terima surat edaran pemberitahuan.Dari sejumlah sopir angkutan umum, terutama jenis bus besar dan sedang, mengetahui pemberlakuan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya larangan merokok di tempat umum dan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Khusunya tentang syarat uji emisi bagi kendaraan roda empat yang mulai diberlakukan hari ini."Saya dengar sudah lama, tapi sampai sekarang edarannya belum sampai ke saya," cetus Yatimin (54) sopir bus Metromini S 604 Tanah Abang-Pasar Minggu kepada detikcom ketika melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (4/2/2006).Pria yang sudah menggeluti profesi sopir Metromini selama 25 tahun ini sebenarnya mengaku pentingnya uji emisi bagi kendaraan. "Itu dapat membuat mobil kita sehat dan bahan bakar jadi hemat," ujarnya sambil mengemudikan kendaraanya di jalan menuju Tanah Abang.Yatimin menceritakan dirinya sebenarnya pernah menjalani uji emisi sebelum Perda tersebut diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Uji emisi itu biasanya dilakukan dengan mengukur ketebalan asap kendaraan.Prosesnya pun cuma 10 menit, bila alat ukurnya menunjukkan ketebalan asap melebihi angka 50 sampai 52, artinya kendaraan itu tidak sehat. "Tapi, itu juga dilakukan kalau mau uji kir kendaraan," tambah Yatimin.Yatimin sendiri menyatakan kesiapannya apabila kendaraannya akan diuji emisinya. "Saya siap saja, katanya ujinya gratis. Tapi saya tidak tahu lokasinya di mana," tandasnya balik bertanya.Beberapa sopir lainnya pun mengungkapkan hal yang senada, bahkan mereka rata-rata malah mengaku sudah mendengar akan diberlakukannya Perda tersebut. Namun, semua rata-rata mengaku belum menerima instruksi maupun surat edaran."Kalau pemerintah minta diuji, saya akan uji, itu kan untuk mengurangi polusi," jelas Arifin (45) sopir Kopaja P 19 jurusan Tanah Abang-Ragunan. Meski sudah mengetahui manfaat uji emisi, dia mengaku belum akan menguji kendaraannya."Surat edarannya belum ada, lagi pula saya tidak tahu tempat uji emisinya, di mana yah?" tanya Arifin.Pendapat berbeda diutarakan sopir bus tujuan Senen-Tangerang bernama Juanda (32). Dia menyatakan, dirinya tidak tahu dan belum mendengar tentang adanya Perda tersebut. "Saya tidak tahu, edaran belum ada," katanya singkat.Begitu juga pengemudi busway di koridor I Blok M-Kota justru mengaku belum mengetahui sama sekali soal syarat uji emisi dalam Perda itu. "Saya belum tahu soal itu. Baru kali ini saya dengar laporannya," kata Dede Mulyadi (35).Namun menurut Dede, bus warna oranye dan bertuliskan TransJakarta ini setiap enam bulan sekali telah diuji emisinya. Busnya sendiri terakhir kali diuji emisi sekitar bulan Januari 2006 lalu oleh petugas penguji yang secara periodik datang ke pool-nya. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads