Palsukan Ijazah, Bupati OKU Selatan Dituntut 6 Bulan Penjara

Palsukan Ijazah, Bupati OKU Selatan Dituntut 6 Bulan Penjara

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 18:05 WIB
Yogyakarta - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU) Selatan, Muhtadin Sera'i, dituntut 6 bulan hukuman penjara dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul di Jalan Supomo, Sabtu (4/2/2006) dipimpin majelis hakim Gunawan Gusmo. Sedangkan hakim anggota adalah Abu Achmad dan Lingga Setiawan, dengan JPU Selamat Simanjuntak.Dalam sidang tuntutan itu, Muhtadin didampingi penasehat hukumnya, Syahrizal. Selain dihadiri para kerabat dan puluhan pendukung Muhtadin, sidang juga dipantau langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Guntur Hadipoero. Sidang berlangsung selama 2 jam sejak pukul 11.00-13.00 WIB.Saat itu JPU membacakan tuntutan secara urut berdasarkan keterangan 14 orang saksi yang telah diperiksa di persidangan. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, JPU berpendapat unsur-unsur menyuruh telah terbukti, sehingga terdakwa bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya cocok dengan hal yang sebenarnya, walau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian.Hal-hal yang meringankan, kata Selamat, terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memberikan keterangan tidakberbelit-belit. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat karena posisinya sebagai seorang bupati.Seusai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaannya sendiri atau lewat penasehathukum. Muhtadin kemudian meminta yang membuat nota pembelaan adalah penasehat hukumnya. Sidang rencanakan akan dilanjutkan pada Sabtu (18/2/2006)mendatang.Hakim Diminta ArifUsai persidangan, Muhtadin mengatakan, dirinya meminta majelis hakim bersikap arif dengan membebaskannya dari segala tuntutan. Alasannya,dirinya benar-benar murid sekolah Mualimin Mualimat Al Ma'arif, Gandekan, Bantul. "Saya mohon majelis hakim agar saya dituntut bebas. Sebab saya tidak terbukti besalah. Saya memang sekolah dari sana dan tidak mungkin saya mencalonkan bupati kalau saya tidak sekolah," kata Muhtadin.Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Syahrizal menambahkan, fakta-fakta dipersidangan memperlihatkan JPU menutup mata dan hati tentang kebenaran yangterungkap di sidang. "Kami siap mengajukan pembelaan. Kami meminta JPU melihat fakta-fakta di persidangan," tegas Syahrizal. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait