Jual Ekstasi, PNS di Lombok Barat Ditangkap Polisi

Jual Ekstasi, PNS di Lombok Barat Ditangkap Polisi

Faruk Nickyrawi - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 20:18 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Foto: nala edwin
Mataram -

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial INA (46) ditangkap polisi. Dia ditangkap bersama dua orang temannya yakni DS (20) dan IMS (34) ketika sedang mengedarkan pil ekstasi di Kota Mataram.

"Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar narkotika jenis ekstasi. Salah satunya oknum PNS,'' ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, Kamis (07/01/2021).

INA yang merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Lombok Barat tersebut ditangkap pada Rabu (06/01) malam. Modus pelaku terbongkar saat polisi menyamar menjadi pembeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA dengan cara under cover buy. INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Ketiganya ditangkap di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,'' kata Heri.

Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi (Faruk/detikcom)Foto: Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi (Faruk/detikcom)

Polisi yang menggeledah ketiga pelaku mendapati 10 butir ekstasi warna kuning berlogo mahkota, uang tunai sebesar Rp 13 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, 4 lembar kartu ATM, sepeda motor dan handphone milik pelaku.

ADVERTISEMENT

"Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,'' ujarnya.

Heri mengatakan INA dan kawan-kawannya mengedarkan narkoba pada malam tahun baru.

"Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk, kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,'' jelasnya.

Kepada polisi, INA mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapatkan dari menjual ekstasi. INA bersama komplotannya menjual sebesar Rp 600 ribu per butir.

"Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia di bisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,'' kata Heri.

Dengan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads