Polisi Diminta Usut Anggota DPR Penerima APBD Kampar
Sabtu, 04 Feb 2006 17:36 WIB
Pekanbaru - Kepolisian diminta mengusut aliran dana APBD Kampar yang disebut-sebut diterima anggota DPR, sehingga oknum penerima bisa terungkap.Penegasan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Azlaini Agus kepada detikcom, Sabtu (4/2/2006). Penyidik Polda Riau, tutur Azlaini, harus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana tidak tersangka APBD Kampar senilai 14,3 miliar sampai pada tahap si penerima.Saat ini Sekda Kampar, Zulher, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut. "Karena dana itu disebut-sebut diterima DPR, maka saya minta kasus ini pun harus diusut tuntas, siapa saja anggota DPR yang menerima dana tersebut," kata politikus PAN itu.Anggota DPR asal Riau ini menjelaskan, kapasitas Pemerintah Kabupaten Kampar yang memberikan dana itu kepada DPR juga patut dipertanyakan. Sebab, menjadipertanyaan besar, dalam kapasitas apa DPR menerima dana bantuan APBD Pemkab Kampar."Pemberian dana pemerintah daerah kepada DPR, atau lembaga tinggi negara lainnya, jelas tidak sesuai dengan aturan. Maka itu, aliran dana yang juga disebut-sebut diterima lembaga tinggi negara juga harus diusut," papar dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu.Kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar ini, versi Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kampar, jumlahnya mencapai Rp 53 miliar. Penyalahgunaan dana publik terjadi ketika Bupati Kampar Jefry Noer dinonaktifkan selama 17 bulan terhitung Maret 2004 hingga Agustus 2005. Masih hasil audit Bawasda Kampar, dari Rp 53 miliar jumlah yang dikorupsi, sebesar Rp 14,3 miliar merupakan pos dana tidak tersangka yang dibagi-bagikan kepada 22 lembaga tinggi negara dan pemerintah daerah. Lembaga tinggi negara yang kecipratan dana korupsi APBD Kampar itu antara lain, Mahkamah Agung, DPR RI, Kejaksaan Agung dan Depdagri. Selama itu Pelaksana Tugas Bupati Kampar diemban Gubernur Riau Rusli Zainal, sehingga dalam kasus ini, berbagai pihak menilai pertanggungjawabannya harus melibatkan Rusli.
(umi/)











































