Polsek Jelutung, Jambi, menangkap seorang residivis bernama Mustafa Sally alias Salli (56). Pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan pelaku menjual sepeda motor yang dicurinya sebesar Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Jadi motor yang telah dicuri oleh tersangka dijual dengan harga Rp 2,5 juta, uang hasil curiannya ini digunakan untuk foya-foya," ujar Aidil kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aidil menerangkan pelaku merupakan seorang residivis. Menurutnya, pelaku sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak dua tahun lalu.
Kepada wartawan, pelaku mengaku sudah ditangkap polisi 5 kali. Uang hasil mencuri sepeda motor itu digunakannya untuk berfoya-foya.
"Sudah sering (mencuri sepeda motor), 5 kali ditangkap, melakukan aksi curi motor untuk kebutuhan sehari-hari uangnya dan foya-foya sama wanita bayaran," kata Salli.
Selain itu, pelaku mengaku telah menikah dan cerai sebanyak 10 kali. Kali ini, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya sudah 10 kali nikah-cerai Pak dan saya menyesalinya," sesalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 penjara.