Hujan Deras Warnai Pemakaman Terpidana Bom Bali I

Hujan Deras Warnai Pemakaman Terpidana Bom Bali I

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 16:08 WIB
Solo - Hernianto alias Nian alias Rony, terpidana 12 tahun kasus Bom Bali I, dimakamkan di kampung halamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (4/2/2006). Herniyanto meninggal karena sakit di RS Sanglah, Bali.Ambulans pembawa jenazah Nian tiba di desa Wonorejo RT 2 RW 4, Polokarto, Sukoharjo, sekitar pukul 10.15 WIB melalui perjalanan darat dari Bali. Kedatangannya disambut keluarga, kerabat, pelayat serta orang-orang yang bersimpati padanya yang telah menunggu sejak pagi di rumah orangtuanya.Hujan deras mewarnai kedatangan jenazah. Dari ambulans jenazah Nian langsung dibawa ke masjid Syuhada, yang persis berhadapan dengan rumah duka, untuk disalatkan.Setelah itu jenazah dibawa ke rumah Zaidun, orangtua Nian. Tidak lama berselang jenazah kembali diusung ke masjid. Tepat pukul 11.00 WIB, masih dalam suasana hujan meskipun sudah agak mereda, jenazah terpidana Bom Bali I tersebut dibawa ke pemakaman kampung setempat yang berada persis di belakang masjid, untuk dikebumikan.Hernianto yang lahir pada 11 Januari 1977 adalah anak keempat dari enam bersaudara dari keluarga pasagan Zaidun dan Sutarmi, pensiunan guru agama SD. Setelah lulus MI dan SMP di daerahnya, Herniyanto meneruskan studi agama di Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, namun memilih untuk keluar sebelum lulus.Hernianto meninggalkan seorang istri, Sri Kustiati dan dua anak, yaitu Faiq Ahsya (5) dan Mu'ad (3). Mu'ad lahir sebulan setelah ayahnya ditangkap polisi karena kasus Bom Bali I. Sri Kustiati hingga kini masih mengajar di Akademi Kebidanan Aisyiyah, Solo.Selama sakit di RS Sanglah, Bali, Nian selalu ditemani oleh ibu kandung dan istrinya yang datang dari Sukoharjo. Kedua perempuan tersebut juga baru tiba di Sukoharjo bersamaan dengan datangnya jenazah Nian.Tuan Rumah Perencanaan BomDalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bali, Hernianto disebut berperan cukup penting dalam perencanaan peledakan Bom Bali I, yaitu menyediakan rumahnya untuk rapat. Namun, hal itu menjadi kontroversi karena dibantah keras oleh Imam Samudra yang disebut sebagai salah satu peserta rapat.Dalam dakwaan disebutkan, pertengahan tahun 2002, sejumlah pelaku Bom Bali I menggelar rapat untuk merancang peledakan bom di Bali. Tempat yang digunakan adalah rumah milik mertua Herniyanto di Manang, Grogrol, Sukoharjo. Semenjak mertuanya menetap di Riau, rumah tersebut memang ditempati Nian bersama istri dan anaknya.Mereka yang disebut ikut dalam rapat adalah Ali Gufron, Amrozi, Ali Imron, Abdul Aziz alias Imam Samudra, Idris alias Gembrot, Dulmatin, Arif Sunarso alias Zulkarnaen dan Abdul Ghoni. Dalam pengambilan BAP oleh polisi terjadi perbedaan pendapat karena Imam Samudra membantah pernah melakukan rapat perencanaan bom di rumah itu.Herniyanto juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Zulkarnaen, panglima askar (tentara) JI, yang hingga kini masih dinyatakan sebagai buron oleh polisi. Selain memfasilitasi perencanaan teror, Herniyanto juga dikenai dakwaan menyembunyikan buron.Dia mencarikan rumah kontrakan untuk Imam Samudra dan Dulmatin beserta keluarganya masing-masing di Mantung, Sukoharjo, tak jauh dari rumah mertua Nian tersebut yang juga berdekatan dengan Kompleks Ngruki.Setelah sempat buron beberapa saat, Herniyanto berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror pada 3 Desember 2002 di saat bersembunyi di rumah Wibowo, kawan karibnya di pedalaman Klaten. Atas sejumlah kesalahan yang didakwakan itu, Nian divonis 12 tahun penjara.Sedangkan Wibowo karena kesalahannya menyembunyikan buron tersebut, dikenai vonis selama empat tahun. Namun beberapa hari lalu dia dibebaskan setelah hukumannya dikurangi dengan sejumlah potongan remisi.Kakak Nian, Herlambang, juga ikut ditangkap polisi. Lambang divonis enam tahun penjara karena membantu pelarian buron dan memiliki senjata api ilegal. Lambang ditangkap di hari yang sama dengan penangkapan Nian saat bersembunyi di sebuah rumah di Solo yang disebut sebagai markas komando JI. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads