Pemerintah Ngotot Keluarkan PP Penyiaran, DPR Minta Ditunda
Sabtu, 04 Feb 2006 15:23 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Ali Muchtar Ngabalin berharap pemerintah menahan Peraturan Pemerintah (PP) Penyiaran untuk tidak diberlakukan terlebih dahulu. Sebab bila pemerintah ngotot, justru akan menambah polemik keadaan.Rencananya pemerintah akan memberlakukan empat peraturan pemerintah tentang penyiaran ini pada Minggu besok 5 Februari. Kalau pemerintah tetap bersikeras memberlakukannya, DPR akan mengganjal upaya itu dengan menggunakan hak bujet yang dimiliki dewan."Pemerintah harus sabar sedikit, tahan dulu untuk tidak diberlakukan PP Penyiaran itu. Kalau tetap memaksakan diri, jangan salahkan dewan jika lantas menggunakan hak bujet," cetus Ali usai diskusi Kontroversi Penerapan PP Penyiaran di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2006).Menurut Ali, ada beberapa pasal di dalam peraturan pemerintah itu yang sangat diskriminatif, yang merugikan industri penyiaran dan masyarakat. Ali mencontohkan, dalam pasal 17 ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 disebutkan: Durasi relay siaran televisi lokal akan dibatasi sebanyak 20 persen.Untuk itu, Ali mengatakan, setelah rapat pleno, Komisi I akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini. Keinginan DPR ini ditanggapi sebaliknya oleh pihak pemerintah.Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informasi, James Pardede mengatakan, PP Penyiaran harus segera diberlakukan untuk mengisi kevakuman di dunia penyiaran yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Bila PP itu tidak diberlakukan, justru akan ada kerugian."Di republik ini tidak ada yang permanen. Kalau dirasa ada hal-hal yang mengganjal, tidak tertampung, bisa nanti ada Peraturan Menteri (permen) atau ada perbaikan," kata James di tempat yang sama.Menurutnya, PP ini dibuat dengan tetap mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Walau UU itu masih multitafsir, pemerintah tentunya tidak mengada-ada dalam mengeluarkan PP tersebut. Pemerintah tentunya sama sekali tidak ingin menentang siapa pun dalam pembuatan PP itu.Sementara anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho mengatakan, dengan adanya PP tersebut, lembaga penyiaran mendapat diskriminasi. Sebab, setiap lembaga penyiaran harus melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah bila ada pergantian direksi.KPI sendiri mengaku bersedia duduk bersama dengan pemerintah untuk melakukan revisi atas PP Penyiaran tersebut. Namun, bila tetap tidak menemukan jalan keluar yang terbaik, maka KPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Bimo juga menegaskan, UU Penyiaran harus segera direvisi, mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. "Sekarang ini ada migrasi teknologi dari analog ke digital, dan masih banyak lagi kemajuan lainnya, sehingga memang UU Penyiaran harus diatur ulang," ujarnya.
(zal/)











































