Hakim Konstitusi Bandingkan Situasi RI dengan Rusuh Massa Trump

Hakim Konstitusi Bandingkan Situasi RI dengan Rusuh Massa Trump

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 17:37 WIB
Saldi Isra
Foto: Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Masalah-masalah negara hukum bukan hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga terjadi di negara maju seperti Amerika Serikat. Hakim konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut kerusuhan massa Trump di Gedung Capitol menunjukkan hukum juga masih bermasalah di negara semapan AS.

"Bahkan pagi ini kalau melihat berita di CNN, ada ketegangan luar biasa di sekitar Gedung Putih. Karena rencananya Trump meminta pemikiran kepada para stafnya agar melakukan tindakan eksekutif untuk menganulir hasil pemilihan presiden. Kalau dibandingkan apa yang terjadi di Indonesia dengan yang terjadi di negara semapan Amerika Serikat, sekarang pun sedang menghadapi tantangan yang luar biasa," ucap Saldi sebagaimana dilansir website MK, Kamis (7/1/2021).

Di mana AS adalah negara yang sering menjadi rujukan Indonesia mengenai kontekstualisasi negara hukum. Namun AS sedang mengalami problem yang tidak kalah peliknya dalam hal bernegara, khususnya negara hukum. Misalnya, ketegangan antara Donald Trump dengan lembaga-lembaga pemilu. Bahkan sampai hari ini Trump masih menolak hasil Pemilihan Presiden Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu membuktikan bahwa soal negara hukum bukan hanya persoalan negara-negara berkembang, tapi juga menerpa negara-negara yang sudah dianggap mapan," ujar Saldi.

Menurut Saldi, saat ini adalah bagaimana meletakkan kontekstualisasi negara hukum dalam penyelenggaraan negara di era globalisasi. Pertama, secara akademik akan selalu muncul perdebatan-perdebatan soal hal-hal yang mungkin dianggap relatif lebih sederhana.

ADVERTISEMENT

"Tetapi secara akademik, belum selesai perdebatannya sampai hari ini. Misalnya, negara kita sebenarnya negara hukum yang bagaimana? Negara hukum dalam konteks rechtsstaat atau dalam konteks rule of law," tegas Saldi.

AS sebagai negara yang paling konservatif struktur ketatanegaraannya, hanya dikenal tiga cabang kekuasaan dalam konstitusinya. Yaitu eksekutif, legislatif dan judikatif. Namun sekarang, sudah dimasukkan pemikiran baru.

"Misalnya, bagaimana Amerika Serikat mengamendemen konstitusinya, lalu muncul kekuasaan pers dan menjadi cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat," beber Guru Besar Universitas Andalas, Padang itu.

Globalisasi juga berpengaruh terhadap pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang terakhir misalnya yang menjadi perhatian publik, soal UU Cipta Kerja, yang juga pengaruh dari globalisasi. Selain itu, dalam batas-batas tertentu terjadi pergeseran dan perkembangan terhadap sistem hukum nasional.

"Hakim pun tidak melulu mendasarkan putusannya pada undang-undang, tetapi juga sudah merujuk putusan-putusan yang dibuat oleh hakim itu sendiri," jelas Saldi.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads