Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Anies Keluarkan Pergub soal PPKM

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Anies Keluarkan Pergub soal PPKM

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 16:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Peraturan ini dibuat dalam rangka menyesuaikan arahan dari pemerintah yang telah disampaikan kemarin.

"Karena sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat dan kita juga selalu berkoordinasi, mengacu, mengambil kebijakan dari pusat maka kita langsung menyesuaikan dengan cepat ya Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam siaran langsung di kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, Riza belum menjelaskan secara rinci nomor pergub tersebut. Riza menerangkan jadwal PPKM di DKI akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah Pusat yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan pusat, jadi 11-25 dan poin-poin substansinya kita sesuaikan umpamanya tadinya di 3-17 (Januari), (kapasitas) kantor itu 50 persen, sekarang yang di kantor itu kan tinggal 25 persen," tuturnya.

Selain itu, dalam pergub itu juga akan membatasi layanan dine in di tempat makan menjadi 25 persen. Ariza menyebut pengetatan itu adalah harapan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Ya makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 (persen),, semua kita sesuaikan alhamdulillah itu yang menjadi harapan kita adanya pengawasan dan pengetatan," ujarnya.

Simak video 'Ini 8 Aktivitas yang Terdampak Selama Pembatasan Baru di Jawa-Bali':

[Gambas:Video 20detik]




Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah disampaikan pemerintah. Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan hari ini, Kamis (7/1). Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/walikota di beberapa wilayah diJawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

"(Instruksi-red) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19," bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu.

Diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home(WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus mengetatkan protokol kesehatannya. Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan. Diktum kedua huruf d, para kepala daerah diinstruksikan membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran; kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.

Halaman 3 dari 2
(whn/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads