Pemalsu Swab PCR Lolos ke Bali, Polisi Koordinasi ke Pihak Bandara Soetta

Pemalsu Swab PCR Lolos ke Bali, Polisi Koordinasi ke Pihak Bandara Soetta

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 15:41 WIB
Jakarta -

Tiga tersangka pemalsu surat swab PCR lolos dari pemeriksaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bali. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan kepada petugas bandara.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan bandara. Karena pastinya akan kita lakukan mengambil keterangan saksi ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pada 23 Desember 2019, ketiga pelaku (MAIS, MFA, EAD) akan berangkat ke Bali. Namun karena membutuhkan surat swab PCR cepat, keduanya menghubungi seorang pemalsu lainnya yang tinggal di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, mereka akhirnya mendapatkan file pdf yang kemudian diedit dengan menggunakan identitas ketiganya. Dengan membawa surat swab PCR palsu itu mereka lolos dari pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menuju Denpasar.

ADVERTISEMENT

Polisi menyebut tindakan ketiganya bisa menyebabkan klaster COVID-19 baru jika terbukti positif. Ia juga meminta para petugas bandara untuk meneliti lebih detil lagi terkait hasil surat SWAB yang dibawa penumpang.

"Pembelajaran dari ini, tindak pidana akibatnya nanti cukup besar. Kebetulan yang bersangkutan negatif. Bagaimana kalau positif, tanpa melalui PCR (cukup melakukan pemalsuan surat) bisa berangkat. Hal ini bisa menyebabkan klaster dan menyebarkan ke orang orang yang sehat," kata Yusri.

Yusri juga berpesan agar petugas pemeriksaan bandara lebih berhati-hati dengan modus sejenis.

"Teman-teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang," pesannya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Ketiga pelaku ditangkap Polda Metro Jaya terkait pembuatan surat hasil swab PCR palsu. Para pelaku menggunakan hasil swab PCR palsu yang seolah dikeluarkan oleh PT BF.

"Jadi modusnya adalah memalsukan surat PCR yang mengatasnamakan PT BF ini yang dilakukan seseorang keperluannya berangkat menaiki pesawat," kata Yusri.

Yusri mengatakan para tersangka memanfaatkan kondisi syarat perjalanan ke Bali yakni bebas COVID-19 dengan membawa surat hasil test PCR. Tak hanya itu, para tersangka juga menjanjikan hasil cepat.

"Karena persyaratan untuk ke Bali atau Denpasar, syarat pertama harus lolos COVID-19 dengan gunakan PCR, ini persyaratannya, kemudian PCR tidak bisa jadi, tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 15 menit atau 30 menit, (swab PCR) jadinya 2 hari sebelum keberangkatan, biasanya orang harus lakukan PCR dulu reaktif atau nonreaktif, kalau reaktif harus surat resmi, dari dasar itu yang baru bisa lakukan perjalan ke Bali," ucap Yusri.

Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mencoba-coba mengedit dan memasukkan identitas. Ketiganya kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," imbuhnya.

Yusri mengatakan para tersangka juga memasang tarif di bawah harga test PCR bandara yakni Rp 650 ribu. Mereka juga memanfaatkan nama perusahaan tertentu untuk meyakinkan petugas bandara.

"Mereka ini memalsukan data dengan menggunakan atas nama PT BF ini, kemudian bisa lolos untuk berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti swab. Harga yang dia patok Rp 650 ribu untuk PCR surat palsu ini, di bandara itu sekitar 900 ribu untuk PCR," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads