Merokok Dilarang, Uji Emisi Wajib

Merokok Dilarang, Uji Emisi Wajib

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2006 10:20 WIB
Jakarta - Asap rokok dan emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat memberi kontribusi polusi udara di Jakarta. Dua hal ini akan dibabat mulai hari ini, Sabtu (4/2/2006).Larangan merokok di tempat umum dan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.Untuk larangan merokok, tujuannya mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan. Jika Anda nekat merokok di tempat publik, tersedia ancaman hukuman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.Larangan ini berlaku di tempat umum, seperti mal, restoran, ruang tunggu stasiun/terminal, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat pelayanan kesehatan, rumah ibadah, dan angkutan umum.Meski demikian tempat-tempat ini dapat menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Namun banyak gedung dan tempat publik, termasuk gedung instansi pemerintah, yang belum menyiapkan ruangan khusus merokok. Padahal aturan tersebut sudah disosialisasikan selama setahun.Bagi pemilik kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun umum, Anda wajib melakukan uji emisi.Bukannya apa-apa, emisi gas buang kendaraan seperti HC, CO, NOx, dan PM merupakan polutan dominan yang dikeluarkan kendaraan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.Sekadar tahu, polusi di Indonesia, khususnya Jakarta, sebagian besar disumbang oleh gas buang kendaraan, bahkan hingga 80 persen.Demi menyukseskan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 239 operator yang tersebar di 115 bengkel untuk uji emisi.Uji emisi ini juga dijadikan syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor.Tapi harap waspada juga terhadap pungutan liar alias pungli. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pun mewanti-wanti hal ini dan meminta masyarakat ikut mengawasinya.Mau kucing-kucingan mengindar dari pemberlakukan Perda 2/2005 ini? Asal tahu saja, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyuluh, serta Satgas dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dan Linmas untuk mengawasi kawasan dilarang merokok dan juga pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.Semoga Perda 2/2005 bukan hanya komoditas semata atau cuma angin-anginan saja. Sebab menghirup udara bersih dan bebas polusi di Jakarta tentu jadi dambaan bersama. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads