"Hari ini baru rapat surat pembahasan surat edaran tentang perjalanan orang yang dipimpin gugus tugas, dengan gugus tugas, perhubungan dan seluruh stakeholder," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawa saat dihubungi, Kamis (7/1/2020).
Namun demikian, Rudy belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada penyekatan atau tidak seperti saat awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Rudi meminta masyarakat menunggu.
"Tunggu saja. Saya baru rapat ini. Berlaku tanggal 11 Januari," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan PPKM, yang akan dimulai sejak 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah daerah. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PPKM diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Tapi PPKM tidak diberlakukan di semua kabupaten-kota di Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menekankan pembatasan baru ini bukanlah pelarangan. Airlangga menyebut tidak semua kegiatan masyarakat terimbas pembatasan baru ini.
"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021). (zak/zak)