Ketua Bidang Pengembangan Budaya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) 2015-2020, Prof Endang Caturwati angkat bicara mengenai calon kapolri mendatang. Endang menyatakan semua kandidat yang memenuhi syarat konstitusi, memiliki hak yang sama untuk menjadi kapolri.
"Bahwa ada beberapa poin penting yang mesti diketahui bersama terkait pergantian kapolri. Pertama, perlu kita ketahui bersama bahwa ada pasal 4 ayat 1 yang mengamanatkan. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar," tutur Endang dalam perbincangan, Kamis (7/1/2021).
Guru Besar Ilmu Sosial dan Budaya ini mengatakan, secara ketatanegaraan yang memegang kekuasaan eksekutif di Indonesia yakni presiden, dalam hal ini institusi kepolisian termasuk dalam kekuasaan eksekutif di bawah naungan presiden yang berfungsi untuk melaksanakan fungsi keamanan dan keteriban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pemilihan kapolri jelas adalah hak prerogatif Persiden. Kita meyakini, bahwa Presiden akan memilih orang yang terbaik untuk memimpin institusi Kepolisian Indonesia," jelas Endang.
Kedua, lanjut Endang, Kapolri mendatang haruslah senantiasa memiliki integritas, intelektual, ketegasan dan melekat padanya prinsip equality before the law. Dengan begitu, sambung Endang, hukum bisa ditegakkan dengan adil.
"Sesuai dengan cita-cita Negara Indonesia yakni Rechtstaate (Negara berdasarkan hukum). Kapolri harus teguh dan istiqomah menegakkan hukum secara adil, menciptakan rasa aman kepada masyarakat," kata Endang.
Hal ketiga, lanjut Endang, semua warga negara pada prinsipnya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang berhak dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11.
"Dengan demikian, untuk menjadi kapolri, tidak mesti harus dari suku, ras dan agama tertentu. Semua yang telah memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang, dia berhak untuk diberikan amanah menjadi kapolri. Yang paling penting, punya kapasitas, integritas dan loyalitas pada nilai-nilai kebangsaan dan religitas di Indonesia," tutur Endang.
Berikut bunyi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang dimaksud Endang:
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden
dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri
dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain
yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.