Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk sebagian Jawa dan sebagian Bali berlaku 11 Januari hingga 2 pekan ke depan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengungkapkan data-data kondisi ranjang dan ruang ICU RS di DKI Jakarta.
"Posisi bed occupancy rate untuk DKI, untuk ruang isolasi, sudah masuk di angka 87 persen. Total seluruhnya ada 7.700 bed di Jakarta dari 98 rumah sakit di wilayah DKI. Untuk ICU, itu sudah ada di atas 80 persen. Kalau tidak salah, masuk dalam posisi 84 persen pada sore kemarin," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers Update Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang disiarkan saluran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Doni mengatakan kapasitas ruang ICU untuk pasien COVID-19 di DKI Jakarta sudah ditingkatkan. Sebelumnya, pada Mei 2020, jumlahnya kurang dari 600.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, DKI pada periode bulan Mei lalu, total ICU DKI jumlahnya kurang dari 600 bed. Sekarang sudah ditambah menjadi sekitar 962 bed, ditambah terus. Bapak Menteri Kesehatan lalu (Terawan Agus Putranto) dan sekarang (Budi Gunadi Sadikin) sudah memerintahkan rumah sakit tambah kapasitas ICU," kata Doni.
Sementara itu, ada lebih dari 10 ribu ranjang untuk pasien COVID-19 di rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Wisma Atlet ini digunakan untuk pasien COVID-19 yang tidak bergejala, serta bergejala ringan-sedang.
"RS Wisma Atlet memiliki lebih dari 10 ribu bed, baik untuk perawatan OTG dan juga bergejala sedang dan ringan. Beberapa RS memang sudah 100 persen. Tentunya, kalau sudah 100 persen, tidak bisa lagi ditampung, sehingga ada beberapa warga yang meminta bantuan ke saya, harus kita alihkan ke tempat lain, termasuk ke RS Wisma Atlet," ujar Doni.
DKI Jakarta rencananya akan segera menerbitkan edaran soal PPKM. Simak di halaman selanjutnya...
Pemerintah pusat akan segera memberlakukan pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta pada 11 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto. Awalnya Airlangga menyebut PPKM bukan dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.
"Apa yang diatur disampaikan bukan hentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan sektor esensial, baik bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas, semua bisa berjalan," kata Airlangga.
Airlangga lalu mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan instruksi Mendagri kepada para gubernur yang wilayahnya akan diterapkan PPKM. Pemprov DKI Jakarta juga akan segera mengeluarkan SE terkait PPKM tersebut.
"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi daripada Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali, dan hari ini direncanakan Gubernur DKI," ucap Airlangga.