Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut segera mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini. Pemerintah Provinsi Bali disebut sudah menerbitkan surat edaran (SE) PPKM untuk diberlakukan mulai 11-25 Januari.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada para gubernur yang wilayahnya akan diterapkan PPKM. Sejumlah gubernur sudah menerbitkan SE.
"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi daripada Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali, dan hari ini direncanakan Gubernur DKI," ucap Airlangga saat konferensi pers secara langsung di YouTube Satgas COVID-19, Kamis (7/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Perekonomian ini juga mengatakan SE yang beredar nantinya akan terkait pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan tersebut, kata dia, dimulai dari WFH 75 persen hingga kegiatan operasional mal hingga pukul 19.00 WIB.
"Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya WFH 75 persen, kalau kementerian sesuai Peraturan MenPAN-RB dan mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen. Artinya, restoran tetap bisa dine in 25 persen dan sisanya tentu take away atau order, dan sektor tempat ibadah 50 persen, fasum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, transportasi ada regulasi yang dibatasi, yang diatur daerah masing-masing," ujarnya.
Airlangga sebelumnya menyebut PPKM bukan dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan masyarakat. Sejumlah kegiatan masih bisa berjalan.
"Apa yang diatur disampaikan bukan hentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan sektor esensial, baik bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas, semua bisa berjalan," kata Airlangga.
Selengkapnya simak halaman selanjutnya.
"Sesuai disampaikan kemarin di Istana terkait kebijakan yang diambil pemerintah, pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, itu yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik. Yang ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari ini, kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen," ucap Airlangga.
PPKM diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.