Pemerintah pusat akan mulai menerapkan pembatasan baru yang diistilahkan PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021. PKS mendesak pemerintah memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan.
"Memperbaiki rantai distribusi pangan selama PSBB Jawa-Bali dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan," kata Ketua DPP PKS Johan Rosihan kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta pemerintah melakukan perbaikan sistem distribusi pangan selama PPKM. Misalnya, mendorong adanya konsumsi pangan lokal di sekitar kawasan Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," ujar Johan.
Lebih lanjut Johan juga meminta pemerintah mengantisipasi mahalnya harga pangan selama pembatasan mikro di kawasan Jawa-Bali. Ia pun menyarankan pemerintah melakukan efisiensi biaya logistik.
"Pemerintah mesti melakukan efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan Kawasan Produsen Pangan agar dekat dengan daerah konsumen. Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," ucapnya.
Legislator dari Dapil NTB I itu juga menambahkan agar pemerintah memperbaiki instrumen tata niaga pangan. Ia lalu meminta pemerintah membuat inovasi pendistribusian pangan pada masa pembatasan baru itu.
"Menyarankan pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu atau keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali. Hal ini penting dilakukan sebagai inovasi distribusi pangan selama PSBB ini agar penyelenggaraan pangan berjalan dengan baik pada masa PSBB Jawa-Bali ini," sebut Johan.
Tonton video 'Ini 8 Aktivitas yang Terdampak Selama Pembatasan Baru di Jawa-Bali':
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Sederet kegiatan masyarakat terkena imbas kebijakan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti pak menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.
Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur