Pernikahan Anak Terjadi Lagi di Lombok, Kadus-Penghulu Terancam Disanksi

Pernikahan Anak Terjadi Lagi di Lombok, Kadus-Penghulu Terancam Disanksi

Faruk - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 21:58 WIB
Pernikahan usia anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB (dok Istimewa)
Pernikahan usia anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. (Foto: dok. Istimewa)
Lombok -

Pernikahan usia anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini anak usia 17 tahun menikah dengan pacarnya yang berumur 16 tahun.

Sejoli ini sempat kawin lari sebelum akhirnya dinikahkan. Video pernikahan keduanya viral di media sosial (medsos).

Setelah ditelusuri, pernikahan kedua anak di bawah umur itu terjadi pada Kamis (31/12/2020) lalu di Dusun Tener, Desa Suka Dana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dilaporkan terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, mereka kawin lari," ungkap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBDP3A) Lombok Tengah, Mulyardi Yunus, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2021)

Kedua anak tersebut berinisial MIP (17) ABG laki-laki dari Desa Sukadana, Pujut. Sementara yang perempuan adalah BA (16) dari Desa Rambitan Pujut dan merupakan siswa kelas XI Madrasah Tsanawiyah di Sukaraja Prata Timur.

ADVERTISEMENT
Pernikahan usia anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB (dok Istimewa)Kepala dusun dan penghulu terancam sanksi karena membiarkan pernikahan anak kembali terjadi. Sebelumnya sudah ada awiq-awiq desa agar tak ada lagi pernikahan anak. (Foto: dok Istimewa)

Faktor kondisi rumah tangga kedua remaja ini jadi faktor keduanya menikah di usia anak. Selain itu, keduanya juga menghadapi persoalan ekonomi dan pendidikan.

"Latar belakang penyebab pernikahan ini karena orang tua dari dari anak laki-laki maupun perempuan bercerai dan sudah kawin lagi dengan orang lain, mereka diasuh oleh neneknya. Di samping itu, faktor ekonomi dan akibat mereka tidak masuk sekolah," jelas Mulyardi.

Meski telah mengetahui faktor pernikahan anak tersebut, Mulyardi mengaku kecewa terhadap sikap kepala dusun (kadus) yang membiarkan pernikahan usia anak terjadi di wilayahnya.

Mulyardi mengatakan semestinya kadus menolak atau melarang pernikahan anak terjadi lagi. Padahal sebelumnya kasus yang sama pernah terjadi.

Selain itu, kepala desa (kades) ataupun kadus sudah diminta untuk melarang anak di bawah umur yang ingin menikah.

"Kadus tidak melapor kejadian kepada kepala desa dan KUA. Terhadap kelalaian kadus dan penghulu yang menikahkan, akan diberikan sanksi oleh kepala desa karena dianggap melanggar awiq-awiq desa (aturan kesepakatan pemangku adat dalam desa)," tegasnya.

DP2KBDP3A Lombok Tengah juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga tiap anak. Keluarga telah diminta untuk menjaga mereka mengingat pernikahan mereka tidak mungkin untuk dipisah.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads