Polri Telah Periksa 83 Saksi Kasus Penembakan Pengikut HRS di Km 50

Polri Telah Periksa 83 Saksi Kasus Penembakan Pengikut HRS di Km 50

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 16:49 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Jakarta -

Polri telah memeriksa total 83 saksi terkait kasus penembakan pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Empat saksi yang diperiksa di antaranya merupakan anggota korps Bhayangkara.

"Sampai saat ini, saksi yang telah diperiksa Direktorat Pidana Bareskrim Polri ada 83 ya. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Meskipun telah memanggil puluhan saksi, Polri tak kunjung menyelenggarakan ekspose atas kasus ini. Sebab, Polri masih mengumpulkan sejumlah informasi demi membuat terang kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tegasnya.

Ramadhan mengungkapkan hingga kini penyidik masih meminta keterangan kepada para saksi.

ADVERTISEMENT

"Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian kita juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara," ucapnya.

Terakhir, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa anggota Polda Metro Jaya. Meski begitu, Propam masih melakukan pendalaman dan mencocokkan dengan temuan dari berbagai pihak di lapangan.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads