Polda Aceh menangkap enam pria karena diduga menyelundupkan 61 kg sabu. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api.
"Polisi akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu, penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," kata Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Penangkapan keenam orang itu bermula dari informasi terkait penyelundupan sabu via laut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menghentikan satu mobil di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (1/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam mobil berisi lima orang itu, polisi menemukan sabu 15 kg. Kelima orang yang ditangkap adalah FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Polisi kemudian menciduk RS (41) di Desa Buket Panjo, Nurussalam, Aceh Timur. Dari tangan RS, polisi menyita 46 kg sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver, serta lima butir amunisi.
"Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain," jelas Wahyu.
Simak juga video 'Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu':