Seorang ayah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencabuli anak tirinya yang baru berumur 16 tahun. Korban kini tengah hamil 7 bulan.
"Tersangka sudah kita tangkap sejak 1 Januari 2020 lalu, kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan, kepada detikcom, Rabu (6/1/2021).
Pelaku bernama Anggor. Pelaku menyetubuhi anak tirinya saat rumahnya dalam keadaan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka terakhir kali setubuhi korban pada 13 Desember 2020 di rumah mereka, saat itu korban sedang menonton TV lalu diajak untuk melayaninya," jelasnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban untuk membunuhnya. Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak 7 bulan yang lalu hingga korban hamil.
"Setelah diperiksa dan hasil visumnya, usia kandungan korban kini sudah 7 bulan. Ini anaknya baru kelas 2 SMA. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya," tutur Rimawan.
Kasus ini terbongkar setelah bibi korban berinisial N curiga pada perut korban yang membesar. Korban pun mengaku tengah hamil usai dicabuli ayah sendiri.
Mengetahui kejadian itu, bibi bersama ibu kandung korban langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Dompu.
(isa/isa)