Tim HRS Akan Hadirkan Saksi-Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hari Ini

Tim HRS Akan Hadirkan Saksi-Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 11:10 WIB
Polisi Jaga di PN Jaksel di Sidang Praperadilan Lanjutan Habib Rizieq (Arun-detikcom)
Polisi Jaga di PN Jaksel di Sidang Praperadilan Lanjutan Habib Rizieq (Arun/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi. Pengacara Habib Rizieq mengaku akan menghadirkan minimal 2 saksi untuk diperiksa hari ini.

"Minimal 2 orang saksi. Tapi bisa lebih tergantung situasi kondisinya," kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Djuju Purwantoro, kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Namun, Djuju belum menyebut siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Selain saksi, dia mengatakan akan menyerahkan bukti-bukti tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada bukti-bukti secara tertulis juga," ujarnya.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).

(ibh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads