Bagir Ogah Komentar Perpu Usulan KY
Sabtu, 04 Feb 2006 01:13 WIB
Jakarta - Meskipun Komisi Yudisial (KY) sudah siap-siap untuk melimpahkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang hakim agung ke Menteri Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA) masih belum mau berkomentar. MA menganggap urusan Perpu adalah urusan Presiden."Yang buat Perpu bukan KY tapi Presiden," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/2/2006).Ketika ditanya, jika draf Perpu itu ternyata tidak mengatur kocok ulang hakim agung, Bagir masih enggan berkomentar. "Jangan ngarang lah. Itu urusan KY," ujarnya.Namun, ketika disinggung mengenai mekanisme usia pensiun hakim agung, Bagir menyatakan pihaknya saat ini sedang menyusun peraturan masa pensiun hakim agung. "Kita sudah merancang agar mereka pensiun pada usia 65 tahun," tegasnya.Seperti diketahui, usulan KY dalam pengajuan Perpu ini sebelumnya juga mendapat hadangan dari anggota dewan (DPR). DPR menilai, KY telah menabrak undang-undang (UU) dan melampaui kewenangan yang diberikan UU kepadanya.
(ahm/)











































