Polisi menangkap tiga pelaku pencurian bagian pipa gas, yakni volume korektor di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku mencuri bagian pipa hingga menyebabkan kebocoran gas, dengan cara mengambil paksa.
"Mereka langsung mencabut (volume korektor) dari dudukannya, ini kan diikat oleh ada klem, klemnya dicabut, dan kabelnya langsung digunting sehingga alat pengontrol ini menjadi lepas," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Polsek Cakung, Jalan Raya Bekasi, Jaktim, Selasa (5/1/2021).
Dia menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Andrew Marlond Yosua (22), Muhammad Dicky Saputra (20), dan Nano Saputra (19) ini dilakukan di Stasiun Gas Pulo Gebang milik PGN di Cakung, Jaktim, pagi tadi. Ketiga pelaku, lanjutnya, telah melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie mengatakan pelaku memanjat pagar Stasiun Gas Pulo Gebang untuk melakukan pencurian volume korektor.
"Jadi para pelaku ini melihat kelemahan dari pengawasan di sana. Mereka sebelumnya beberapa hari sudah memantau lokasi yang akan dilakukan pencurian oleh mereka. Begitu aman pada pagi hari pukul 05.00 WIB, mereka masuk dan langsung mencabut (volume korektor), ya," terangnya.
"Kemudian pelaku Nano Saputra alias Nano turun dari motor dan melompat pagar BRC dan membuka volume korektor dan dimasukkan ke dalam jok motor," ujarnya.
Simak selengkapnya soal kebocoran gas sempat terjadi akibat perbuatan pelaku.
Akibat volume korektor ini dicuri, Arie menjelaskan, sempat terjadi kebocoran gas sekitar dua jam. Perbaikan, sambungnya, selesai dilakukan oleh PGN sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kurang-lebih sekitar dua jam (kebocoran gas). Jam 05.00 WIB pagi begitu laporan masyarakat masuk, polisi amankan TKP langsung koordinasi dengan damkar dan PGN sendiri," imbuhnya.
Selanjutnya, Arie menjelaskan, pelaku ditangkap di flyover Pulo Mas. Para pelaku disebut baru dua kali melakukan pencurian sebelum ditangkap polisi.
"Ya dari pengakuan, yang bersangkutan sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian. Sebelumnya mencuri besi, mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut pengakuan yang bersangkutan ada ke penjual barang-barang besi di daerah Jakarta Utara," ujar Arie.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 volume korektor, 1 gunting besar, 1 obeng, dan 2 motor. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.