Jual Senpi ke Terduga Teroris, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Tahun Penjara

Jual Senpi ke Terduga Teroris, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 15:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senjata api (senpi) ke terduga teroris.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/1/2021). Kasus bermula saat Praka FD ditelepon Rois pada Januari 2020. Rois menanyakan apakah Praka FD bisa mencarikan senjata api revolver.

Setelah itu, keduanya bertemu dan Praka FD menyatakan tidak bisa mencarikan senpi revolver. Praka FD menyatakan hanya bisa mencarikan senpi yang ada kokangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praka FD kemudian menghubungi temannya dan ditawari dua pistol lengkap dengan 20 butir peluru seharga Rp 56 juta. Pistol yang dijanjikan adalah jenis Browing. Pistol itu kemudian berpindah ke tangan Praka FD dengan lokasi serah-terima di sebuah ruko di Malang.

Praka FD juga membeli senjata api laras panjang SS1 berserta 20 butir peluru seharga Rp 30 juta dari temannya pada Februari 2020. Senjata itu kemudian dijual lagi seharga Rp 55 juta.

ADVERTISEMENT

Sebulan setelahnya, Praka FD membeli puluhan amunisi dan dijual dengan harga Rp 20 juta. Di bulan yang sama, Praka FD kembali membeli pistol beserta amunisi seharga Rp 12 juta yang dijualnya seharga Rp 28 juta.

Jejak Praka FD mulai terungkap saat Densus 88 Polda Jatim menangkap terduga teroris atas nama M Zauhari pada 23 April 2020. Praka FD panik dan menanyakan ke temannya.

"Mas, kenapa kok itu nggak sesuai perjanjian? Katanya itu saudara sendiri. Kok malah katanya dia teroris?" tanya Praka FD.

"Saya juga nggak tahu, Ndan," jawab temannya.

"Pokoknya kalau saya kena, kamu juga kena," kata Praka FD.

Praka FD lalu kabur ke Mega Mendung, Bogor. Densus 88 segera berkoordinasi dengan TNI. Tidak perlu lama bagi tim TNI menangkap Praka FD di perempatan Ciawi, Bogor. Praka FD akhirnya diproses dan diadili dengan hukum militer.

"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 3 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ujar majelis yang diketuai Mayor Chk Mustofa SH MH, dengan anggota Mayor Chk Ahmad Efendi SH MH dan Mayor Chk Tatang Sujana Krida SH MH.

Praka FD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menerima, menyerahkan, membawa dan menyimpan, sesuatu senjata api dan munisi'. Menurut majelis, peredaran senjata api dan munisi secara ilegal adalah menimbulkan semakin maraknya tindak pidana terorisme yang merupakan salah satu bahaya yang harus ditindak tegas di lingkungan TNI.

"Terdakwa selaku anggota TNI seharusnya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan terorisme di mana pun Terdakwa berada dan bertugas. Namun dalam hal ini justru Terdakwa ikut melakukan tindak pidana menjual senjata api dan munisi kepada pelaku yang diduga terorisme," ujar majelis hakim.

Di persidangan, terdakwa menyadari kalau melakukan perbuatan memperjualbelikan senjata api dan amunisi adalah perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Serta mengakibatkan maraknya pelaku tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta mengancam jiwa masyarakat.

"Perbuatan Terdakwa tersebut menunjukkan pada diri Terdakwa tidak peduli lagi terhadap berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku karena hanya mementingkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang dengan mengabaikan semua aturan hukum yang berlaku baginya," papar majelis.

Dari pertimbangan di atas, majelis menilai Praka FD bukanlah prajurit yang baik, profesional dan bertanggung jawab, melainkan prajurit yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan pribadinya tanpa menghiraukan lagi terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dan tugas pokok TNI.

"Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat Terdakwa sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota TNI dan perlu dipisahkan dari kehidupan TNI," pungkas majelis pada 17 Desember 2020.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads