Eks Dirut CMNP Diperiksa KPK 9 Jam
Jumat, 03 Feb 2006 22:58 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) fiktif terus ditingkatkan KPK. Kali ini giliran mantan Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Teddy Kharsadi diperiksa.Teddy diperiksa selama 9 jam sejak pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (3/2/2006). Namun usai diperiksa, Teddy enggan berkomentar kepada wartawan."Saya memutuskan untuk tidak memberikan informasi apa-apa. Tanyakan pada penyelidik," ujarnya.KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah petinggi PT CMNP. Mereka itu antara lain, 2 mantan anggota komisaris PT CMNP Shadik Wahono dan M Jusuf Hamka, serta Dirut PT CMNP Daddy Hariadi.Teddy merupakan salah satu petinggi PT CMNP pada saat terjadinya transaksiantara PT CMNP-Drosophila Enterprises-PT Bhakti Investama pada 1999. Kasusini diduga telah merugikan negara Rp 122 miliar.
(ahm/)











































