KPK Dalami Pertemuan Edhy Prabowo Bahas Fee Suap Ekspor Benur

KPK Dalami Pertemuan Edhy Prabowo Bahas Fee Suap Ekspor Benur

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 13:33 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak menunduk saat tinggalkan gedung KPK.
Edhy Prabowo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa dua saksi, yakni Untyas Anggaeni dan Bambang Sugiarto terkait dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. KPK mendalami pertemuan saksi dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait pengkondisian nilai fee.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perusahaan kedua saksi itu diduga turut serta sebagai salah satu eksportir benur. Menurutnya, saksi dan Edhy diduga pernah melakukan pertemuan di kantor KKP.

"Didalami juga adanya dugaan pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak, di antaranya tersangka EP (Edhy Prabowo bersama tim)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Edhy Prabowo. Terhadap Edhy, KPK menggali proses penyusunan dan penerbitan peraturan menteri terkait pengelolaan lobster.

"(Edhy Prabowo) digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah negara Republik Indonesia," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads