PLN Solo Temukan 4.282 Pelanggar, Termasuk Pemerintah

PLN Solo Temukan 4.282 Pelanggar, Termasuk Pemerintah

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 19:41 WIB
Solo - Sepanjang tahun 2005, PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Surakarta menemukan 4.282 pelanggannya melakukan pelanggaran. Akibatnya, negara dirugikan hampir Rp 4 miliar. Ironisnya, pelanggaran itu juga dilakukan pelanggan dari instansi Pemerintah.Asisten Manajer Pemasaran PLN APJ Surakarta, J Sukarno, Jumat (3/2/2006), kepada wartawan di Solo mengatakan sepanjang tahun 2005, pihaknya melakukanpemeriksaan pemakaian tenaga listrik (P2TL) terhadap 9.798 dari 865 ribu pelanggannya yang tersebar pada 11 unit di seluruh wilayah Surakarta.Hasilnya ditemukan 4.282 pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan tingkatan kesalahan masing-masing. Angka tersebut meliputi pelanggan sosial sebanyak 65 pelanggar, rumah tangga 3.686 pelanggar, bisnis 409, industri 17, dan instansi pemerintah 15 pelanggar."Dari 4.282 pelanggaran kerugian kami mencapai 7.371.926 KWH atau sekitar Rp 3.878.789.709. Saat ini baru tertagih Rp 2.335.683.433, jadi masih adatunggakan Rp 1.543.106.276. Kebanyakan tunggakan itu di pelanggan rumah tangga," paparnya.Pelanggaran itu terdiri dari berbagai tingkatan atau golongan. Golongan A dilakukan 721 pelangaran yaitu penghilangan segel tapi pemakaian daya baik. Golongan B 1.578 pelanggaran, yaitu daya tidak sesuai daya kontrak tetapi KWH terukur baik, misalnya memperbesar mini circuit breaker (MCB) tanpa izin.Pelanggaran golongan C mencapai 591 kasus yaitu, daya sesuai dengan daya kontrak terpasang tetapi KWH tidak terukur dengan baik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperlambat putaran meteran melalui pengeboran MCB dan cara lainnya.Pelanggaran golongan D mencapai 777 yaitu pelanggan memasang daya tidak sesuai dengan daya kontrak terpasang dan pemakaian KWH juga tidak terukur dengan baik. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menyadap aliran listrik sebelum masuk meteran. Golongan E terdapat 422 pelanggaran yaitu ada tagihan yang belum dibayarkan serta adanya kesalahan teknis dalam pemasangan. Sedangkan golongan F mencapai 194 pelanggaran yaitu menggunakan daya listrik tidak sesuai peruntukan. (ahm/)


Berita Terkait