Pengacara Said Agil Anggap Replik JPU Basi

Pengacara Said Agil Anggap Replik JPU Basi

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 20:32 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Said Agil yang dipimpin M Assegaf mencecar replik JPU yang dibacakan 1 Februari lalu. Menurut mereka replik JPU tidak menguraikan hal-hal baru dan prinsip. "Uraian dan argumentasi hukumnya selalu diulang-ulang," ujar salah satu kuasa hukum Said Agil, Akhmad Jazuli dalam pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006).Tim menganggap nota pembelaan mereka telah dapat mematahkan argumentasi hukum dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka juga menganggap aneh pernyataan JPU yang mengatakan laporan DAU dan BPIH tidak sah karena tidak melibatkan badan pengawas.Fakta di persidangan mengungkap badan pengawas tidak berfungsi karena sungkan terhadap Said Agil. M Assegaf berpendapat bahwa JPU tidak bisa menggunakan alasan ini untuk menyatakan laporan Said tidak sah."Mengapa JPU jutru tidak menyalahkan badan pengawas?" tanya Assegaf dihadapan majelis hakim yang dipimpin Cicut Sutiyarso.Menurut tim kuasa hukum, yang berhak menilai sah dan tidaknya laporan DAU dan BPIH, adalah presiden dan DPR. Kinerja Saig Agil pun yang menilai adalah presiden. "Jika JPU menganggap keputusan yang diterbitkan terdakwa bertentangan dengan UU atau Keppres, seharusnya JPU mengajukan judicial review ke MA," tandasnya.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 Februari 2006, dengan agenda pembacaan vonis. (fay/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads