RI Tak Akui Perluasan ZEE Timor Leste
Jumat, 03 Feb 2006 18:56 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak yang dilancarkan Pemerintah Timor Leste terhadap 50 mil zona ekonomi eksklusif (ZEE) wilayah Kab Belu, NTT.Hal ini disampaikan Jubir Deplu Desra Percaya dalam media briefing di kantornya, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006).Menurutnya, usaha perluasan ZEE tidak dibenarkan oleh hukum internasional jika dilakukan secara sepihak. Konvensi hukum laut Wina tahun 1982 menyatakan negara-negara yang memiliki wilayah pantai berdampingan atau berhadapan maka penetapan ZEE harus dilakukan melalui perundingan.Pemerintah RI telah mempelajari adanya indikasi Timor Leste untuk mendapatkan kawasan maritim yang lebih luas melalui klaim sepihak itu."Padahal perundingan batas maritim Indoesia dan Timor Leste belum dimulai karena masih menunggu penyelesaian perundingan batas darat yang disepakati kedua pihak," papar Desra.Menurutnya, penyelesaian landas kontinental batas laut dan darat harus dapat diselesaikan melalui perundingan bilateral antara pihak-pihak yang bertikai.
(nrl/)











































