Terdakwa Mati Narkotika Bali Nine Mengaku Salah

Terdakwa Mati Narkotika Bali Nine Mengaku Salah

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 18:53 WIB
Bali - Warga Negara Australia Andrew Chan yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika mengaku bersalah dan minta maaf kepada majelis hakim. Tapi, ia menolak disebut sebagai gembong dari Bali Nine.Pernyataan penyesalan dan kata maaf tersebut disampaikan Chan ketika membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (3/2/2006).Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Supratman, JPU Olopan Nainggolan, dan pengacara terdakwa, Mohamad Rifan."Saya minta maaf karena telah membuat kesalahan di Indonesia," kata Chan dalam tulisan pembelaannya yang dimuat dalam beberapa carik kertas.Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Chan dengan hukuman mati karena dinyatakan terbukti sebagai motor penggerak dari kelompoknya dalam rencana mengekspor narkotika dari Bali ke Australia.Namun Chan membantah dirinya sebagai koordinator dari kelompok Bali Nine serta mengatur kerja kelompoknya. "Saya tidak pernah mengorganisasi kedatangan mereka (Bali Nine) ke Bali untuk mengirim barang narkotika ke Australia," ungkapnya.Kuasa hukum Chan, Muhamad Rifan mengatakan, terdakwa tidak bersalah karena dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat bahwa Chan akan mengekspor heroin dari Indonesia ke Australia, dan pada saat ditangkap, petugas tidak menemukan heroin pada tubuhnya."Jadi terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengekspor dan atau memiliki narkotika," katanya.Sementara itu terdakwa lainnya, Renae Lawrence yang dituntut 20 tahun penjara dan Scot Anthony Rush yang dituntut penjara seumur hidup, akan divonis pada 13 Februari. Sedangkan Myuran Sukumaran yang dituntut hukuman mati akan divonis pada 14 Februari. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads