Timtas Tipikor Sidik Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo

Timtas Tipikor Sidik Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 17:54 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor meningkatkan penyidikan terhadap dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Kasus ini berkaitan dengan penjualan obligasi sub ordinasi yang tidak sesuai dengan ketentuan serta privatisasi anak perusahaan PT Pelindo yaitu PT Jakarta International Container Terminal (JICT), dan sudah disidik selama seminggu."Timtas sudah menemukan adanya tindak pidana, maka dalam kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2006).Menurut Hendarman, kasus Pelindo ini berbeda dengan kasus yang dulu pernah disidik Kejagung dan telah keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kasus ini mengenai masalah swastanisasi dan terjadi pada tahun 1999."Ini kasus baru, tapi arahnya sampai situ juga (SP3)," jelas Hendarman yang juga menjabat Jampidsus Kejagung ini.Seperti diketahui, Kejagung menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi proyek privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) atau yang lebih dikenal dengan Pelindo II. SP3 kasus Pelindo II ini dikeluarkan di masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung MA Rachman.Mantan Menneg BUMN Tanri Abeng dan mantan Ketua Bapepam Herwidayatmo pernah dijadikan tersangka kasus proyek privatisasi PT JICT yang merugikan negara Rp 12 miliar. Dalam perkara Pelindo II, Tanri selain selaku Menneg BUMN dan juga sebagai Ketua Tim Evaluasi Privatisasi BUMN telah menunjuk konsultan secara sepihak dan tanpa mengacu surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang privatisasi. (mly/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads