Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium UNM Rp 22,4 M

Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium UNM Rp 22,4 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 19:02 WIB
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Lisa Lukitawati, buron kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar. Terpidana Lisa ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulawesi Selatan dengan identitas Lisa Lukitawati," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Lisa yang telah masuk DPO ini, diamankan di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 17.30 WIB. Sunarta menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 22,4 miliar.

"Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.697,36," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sunarta mengatakan Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. Apabila denda itu tak kunjung dibayar, maka Lisa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp 8,9 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," katanya.

Lihat juga video 'Ahli Hukum UGM: 2020 Menjadi Elegi Bagi Dunia Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads