MA Sewa Pengacara Gratisan untuk Gugat KY

MA Sewa Pengacara Gratisan untuk Gugat KY

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2006 17:46 WIB
Jakarta - Rencana Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat Komisi Yudisial (KY) tidak main-main. Namun pengacara yang disewa gratisan alias dibayar dengan kocek negara.Pengacara negara yang biasa diperuntukkan bagi orang tidak mampu itu disewa MA untuk mengurus gugatan terkait laporan 13 hakim agung bermasalah ke KY."Kita minta bantuan advokat prodeo (pengacara negara) karena kita tidak punya uang untuk membayar," kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/2/2006).Menurut Bagir, sudah banyak pengacara yang menawarkan akan membantu MA untuk mengurus gugatan pada KY. "Macem-macem-lah, sudah banyak yang akan bantu kita," ujar Bagir.Mengenai bentuk gugatan yang akan ditempuh, MA menyerahkanya kepada masing-masing hakim agung. "Bentuk gugatan apakah pidana atau perdata itu terserah pada masing-masing hakim agung," jelas Bagir.Data 13 hakim agung bermasalah merupakan laporan yang diterima KY selama 2005-2006. MA menyesalkan data itu bocor ke media massa sebelum para hakim agung itu diperiksa KY. (iy/)


Berita Terkait