Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Penuhi Panggilan soal Kasus Video Syur

Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Penuhi Panggilan soal Kasus Video Syur

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 12:58 WIB
Gisel yang Selalu Tampil Ceria Saat Makan Donat dan Jajan Minuman Hits
Gisella Anastasia atau Gisel (instagram @gisel_la)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Gisella Anastasia atau Gisel hari ini sebagai tersangka kasus video syur. Namun Gisel tidak hadir memenuhi panggilan polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel hari ini

"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan, Gisel tidak dapat hadir dengan alasan menjemput anaknya di Bali.

"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sedianya Gisel diperiksa polisi hari ini sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Michael Yukinobu Defretes atau Nobu adalah lawan main Gisel di video syur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan Gisel dan Nobu hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.

"Jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan menggali berkaitan pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu.

"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/1).

Selain menggali terkait pembuatan video syur kepada Gisel dan Nobu, polisi juga masih mendalami perihal penyebar pertama video tersebut. Polda Metro Jaya sejauh ini baru menetapkan PP dan MN sebagai tersangka penyebar masif video seks tersebut.

Sejauh ini, dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Yusri mengatakan Gisel telah mengakui bahwa dia pembuat video tersebut.

"Itu masih dicari lagi, masih dicari siapa penyebar pertamanya. Tapi kan ini sudah tersangka dia (Gisel) yang membuat," ujar Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads