Wapres: RUU PA Akomodasi Penuh MoU Helsinki
Jumat, 03 Feb 2006 16:20 WIB
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla membantah bahwa isi RUU tentang Pemerintahan Aceh (PA) melanggar isi MoU Helsinki. Semua butir kesepakatan terminasi konflik berkepanjangan di NAD antara RI dan GAM yang tersurat telah diakomodir di dalamnya. "Pemerintah secara penuh memasukkan semua yang tercantum dalam MoU Helsinki, ditambah dengan UUD '45 dan UU Otonomi Khusus NAD," tegas Wapres di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006). Menyinggung gelombang aksi ujuk rasa di Banda Aceh, diakuinya klausul mengenai calon perseorangan dihapus dari usulan draf RUU PA diajukan ke DPR-RI. Alasannya, masalah tersebut sebenarnya tidak dicantumkan secara spesifik di dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Perwakilan GAM sendiri ketika tahap finalisasi akhir, menurut Wapres, menerima alasan Pemerintah. "Seluruh isi RUU PA itu kita bicarakan. Terkecuali soal calon independen. Karena seperti dikatakan, tidak secara spesifik tercantum dalam MoU. Sedangkan yang masuk dalam RUU adalah yang betul-betul tertulis ada di MoU," ungkapnya. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang pencantuman kembali klausul yang menyulut itu sebelum nantinya RUU disahkan sebagai UU PA. Baik melalui partai-partai atau usulan dari masyarakat luas yang disalurkan melalui DPR atau pemerintah. "Ada pasal 122 (MoU Helsinki) yang menyatakan bahwa rakyat Aceh berhak mendominasi calon. Jadi di situ sebenarnya pengertian secara tersirat pintu masuknya (calon perorangan)," tambah Wapres.
(nrl/)











































