3 Tersangka Bom Bali II Jaringan Noordin Dibebaskan
Jumat, 03 Feb 2006 16:20 WIB
Jakarta - Mabes Polri membebaskan 3 tersangka bom Bali II karena tidak terbukti berperan dalam bom Bali II dan tidak terlibat jaringan Noordin M Top. Ketiga tersangka yang dibebaskan adalah Ibnu, Catur, dan Prapto Raharjo."Ibnu telah dipulangkan terlebih dahulu. Catur dan Prapto dipulangkan pada 29 Januari. Mereka dikenakan wajib lapor," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2006).Menurut Anton, tersangka bom Bali II keseluruhan kini berjumlah ada 12 orang.Mereka yakni Muhammad Cholili alias Yahya, Anis alias Pendek, Abdul Aziz, dan Dwi Widiarto alias Wiwid. Keempat tersangka ditahan di Bali.Sedangkan 8 tersangka di Jawa Tengah yakni Joko Suroso, Aditya Triyoga alias Cahyo, Arbi Wibowo alias Wahyudi, Sri Puji, Wawan alias Ari Prasetyo, Subur Sugiharto, Abu Sayab alias Joko Wibowo, dan Hari Setya Rahmadi alias Jay. Mereka ditahan di Jawa Tengah.Dalam kesempatan itu, Anton pun menjelaskan peranan beberapa tersangka antara lain Hari Setya Rahmadi yang diduga menjemput Noordin M Top, terlibat perampokan bersama kelompok Wawan di Pekalongan. Wawan alias Ali Prasetyo yang diduga menyembunyikan info terorisme dan melakukan perampokan toko HP di Pekalongan bersama Subur dan Ardi Wibowo pada September 2005.Buru 4 PelakuLebih lanjut, Anton menambahkan sebanyak 4 pelaku bom Bali II masih diburu. "4 Orang belum ditemukan dan masih dikejar. Mereka direkrut di wilayah Jawa Tengah," kata Anton.
(aan/)











































