Sidang Pembacaan Eksepsi, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hadir Virtual

Sidang Pembacaan Eksepsi, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hadir Virtual

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 10:47 WIB
Syahganda Nainggolan Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi di PN Depok
Syahganda Nainggolan Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi Secara Virtual di PN Depok (Foto: Arun/detikcom)
Depok -

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda menghadiri sidang secara virtual.

Pantauan detikcom, Senin (4/1/2021), sidang pembacaan eksepsi dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jln. Boulevard Grand Depok City, Kota Depok.

"Agenda sidang kali ini kesempatan tim pengacara mengajukan nota keberatan," kata hakim ketua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahganda dalam kesempatan kali ini hadir secara virtual. Jaksa penuntut umum juga hadir secara virtual.

Sementara itu, tim kuasa hukum Syahganda hadir secara langsung, antara lain Abdullah Alkatiri, Syamsir Jalil, dan Erman Umar.

ADVERTISEMENT
Syahganda Nainggolan Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi di PN DepokSyahganda Nainggolan Hadiri Sidang Pembacaan Eksepsi Secara Virtual di PN Depok Foto: Arun/detikcom

Tonton juga video 'Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Petinggi KAMI ke Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya dakwaan terhadap Syahganda di halaman berikutnya.

Sebelumnya, di persidangan ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Syahganda didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Diketahui, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Deddy Wahyudi (DW), yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads