Mandala Dikembalikan ke Kostrad
Jumat, 03 Feb 2006 15:46 WIB
Jakarta - PT Mandala Airlines akhirnya tidak jadi diambil alih pemerintah. Manajemen perusahaan penerbangan itu dikembalikan ke Yayasan Kostrad untuk ditata secara profesional. Mandala dinilai tidak menggunakan aset milik negara."Kami rekomendasikan juga kepada pengarah, Mandala direkomendasikan untuk ditata, sehingga pengelolaannya tidak lagi melanggar UU TNI tentang bisnis militer," jelas Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI Muhammad Said Didu dalam jumpa pers di Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2006).TSTB TNI, imbuhnya, telah bekerja secara paralel dengan mencoba membahas tentang kasus transformasi PT Mandala. Setelah mendapat penjelasan dari pihak Mandala bahwa perusahaan itu sampai hari ini tidak menggunakan aset negara, Mandala urung ditransformasikan."Tapi tim sangat prudent. Kami melakukan pengecekan juga ke Depkeu bahwa tidak ada data yang menunjukkan Mandala menggunakan aset negara," jelas Said.Atas dasar itu, TSTB TNI merekomendasikan hal itu ke tim pengarah yang terdiri dari lima unsur, yaitu Menhan, Menkum dan HAM, Menneg BUMN, Menkeu dan Panglima TNI.Berdasarkan UU BUMN, perusahaan yang bisa ditransformasi menjadi BUMN adalah yang menggunakan aset negara minimal 51 persen."Secara hukum yang bisa ditransformasi jadi BUMN hanya yang menggunakan aset negara. Jadi tidak semua. Itu pintu hukumnya," kata dia.Sementara itu Sekjen Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin mengakui TSTB TNI memang mendahulukan unit usaha berbentuk perusahaan, seperti Mandala yang saat ini mengalami masalah di bidang manajemen, untuk dikaji. Selanjutnya yang menjadi target adalah unit-unit lainnya, seperti perusahaan di bawah naungan Yayasan Kartika Eka Paksi mirip TNI AD, seperti PT ICI di Kalimantan.Dia juga mengatakan, dikembalikannya Mandala dengan pertimbangan saham terbesarnya milik Yayasan Kostrad. Namun Mandala dikembalikan dan dikelola harus secara profesional dan tidak lagi melibatkan TNI, terutama dalam menunjuk direksi perusahaan. Penunjukan jajaran direksi harus sesuai UU BUMN. Dia mencontohkan, PT Asabri yang memang untuk kepentingan TNI dan Polri, tapi direksinya tidak dari kalangan TNI.
(umi/)











































