Pemprov DKI Jakarta mewacanakan penerapan pembelajaran campuran atau blended learning di tengah pandemi Corona. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai wacana tersebut akan membahayakan murid dan berpotensi membentuk klaster.
"Pemprov jangan membuat kebijakan yang pada akhirnya menyulitkan orang tua murid," kata Gembong saat dihubungi, Sabtu (2/12/2020).
Gembong menilai pembelajaran campuran mungkin hanya dapat diberlakukan di SMA/sederajat. Menurutnya, kebijakan pembelajaran jarak jauh, terlebih melihat kondisi Corona di DKI, selama ini sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan masih tingginya penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, kebijakan belum diizinkannya belajar tatap muka, sudah tepat," ucapnya.
Lebih jauh, Gembong mengingatkan soal bahaya penyebaran COVID-19. Dia mengingatkan jangan sampai terbentuk klaster anak sekolah akibat kebijakan tersebut.
"Pertama, soal bahaya penyebaran COVID-19-nya, jangan sampai terjadi klaster sekolah," ujar Gembong.
Simak selengkapnya, di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memulai pembelajaran tatap muka pada awal 2021 ini. Namun Pemprov DKI mewacanakan program blended learning atau pembelajaran campuran. Apa itu?
Berdasarkan siaran pers di situs PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (2/12/2020), pembelajaran campuran yaitu pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran dari rumah. Tapi program ini hanya berlaku bagi sekolah yang lolos asesmen.
Kadisdik DKI Nahdiana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Laman Siap Belajar ini bertujuan mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021. Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
"Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat," kata Nahdiana, dalam siaran pers tertulis.
Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Disdik DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran. Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.