Tim Supervisi Kesulitan Kumpulkan Data Bisnis Milik TNI
Jumat, 03 Feb 2006 14:33 WIB
Jakarta - Mencari data bisnis milik TNI ternyata tak semudah membalik telapak tangan. Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI mengaku dapat banyak kendala. Alhasil, hingga kini belum satu pun bisnis TNI yang diambil alih pemerintah.Untuk mempercepat proses pengambilalihan tersebut, TSTB TNI telah merekomendasikan pembentukan Badan Pengelola Aset Bisnis (BPAB) TNI.Banyaknya kendala disampaikan Ketua TSTB Muhammad Said Didu yang didampingi Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin dalam jumpa pers di Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/2/2006). Sebelumnya, TSTB telah berjanji akhir Januari 2006, proses pemilahan bisnis TNI yang dianggap memiliki aset negara atau tidak, atau yang bisa diambil menjadi BUMN, akan selesai. Namun kenyataannya saat masuk persoalan teknis, mereka menghadapi sejumlah kendala."Memang perkiraannya Januari. Kita sudah mengirim surat permintaan dana kepada para pengelola dengan deadline 31 Januari paling lambat. Tapi setelah masuk dalam persoalan teknis kelihatannya mengumpulan data cukup berat, sehingga tim yang akan proaktif mendatangi," jelas Said yang juga menjabat sebagai Sekretaris Menneg BUMN ini.Dengan adanya kendala ini, tim mengalami kesulitan melakukan pemilahan dan pemilihan mana bisnis TNI dan bukan, termasuk mana yang menggunakan aset negara atau tidak."Karena sekali memberi data yang tidak prudent bisa berdampak kepada pemberi data sendiri," katanya. Karenanya guna mempercepat proses tranformasi ini, tim telah membentuk 4 kelompok kerja, yaitu pokja hukum, pokja bisnis dan keuangan, pokja sosialisasi, dan pokja koordinasi internal.Pokja hukum dan bisnis keuangan diharapkan bisa menetapkan kriteria bisnis TNI termasuk aset yang dapat dialihkan, dan juga alternatif penanganan terhadap bisnis tersebut. Tim juga akan merekomendasikan kepada pemerintah melalui pengarah untuk membentuk BPAB TNI agar transformasi bisnis TNI bisa berjalan efektif.Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pengarah yang terdiri dari lima unsur, yakni Menhan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, Menkeu, dan Panglima TNI."Tim telah merekomendasikan untuk mempercepat proses transformasi ini secara transparan. Maka diusulkan sementara dibentuk badan pengelola yang tugasnya sebatas pada aksi kebijakan," kata Said.Bukan Ditolak TNISementara Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, tim memerlukan badan pengelola yang dapat bekerja fokus, sehingga komitmen TNI untuk mengalihkan unit-unit usaha berjalan terencana, terukur, efektif dan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.Mengenai kendala, Sjafrie membantah hal itu terjadi akibat adanya penolakan dari kalangan TNI untuk menyerahkan unit-unit usahanya."Ini dinamika teknis administrasi. Jadi tidak ada kaitan dengan kemungkinan penolakan yang terjadi akibat proses pengambilalihan. Ini sifatnya sangat birokratis dari atas sampai bawah, makanya kita proaktif mendorong proses percepatan itu," kata dia.Said menambahkan, ia berharap akhir 2006 seluruh tahapan pengumpulan data sudah selesai dilakukan, sehingga awal 2007 sampai dengan 2008 seluruh unit bisnis TNI yang masuk dalam kriteria dialihkan bisa dilakukan sepenuhnya.
(umi/)











































