1.000 Satgas Pengawas Larangan Merokok Diterjunkan Senin
Jumat, 03 Feb 2006 13:52 WIB
Jakarta - Pemberlakuan Perda No 2/2005 yang mengatur larangan merokok sembarangan di Jakarta melibatkan banyak personel. Satgas pengawasnya saja ada 1.000 orang. Jumlah yang besar bukan?Jumlah Satgas yang diterjunkan cukup banyak karena daerah bebas rokok yang perlu diawasi sangat banyak. Semua areal publik yang tertutup menjadi objek pengawasan. Mulai angkutan umum, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan tempat kerja.Perda larangan merokok itu mulai diterapkan Sabtu (4/2/2006) besok. Namun 1.000 Satgas itu baru diturunkan pada Senin 6 Februari."Sabtu dan Minggu merupakan hari libur pegawai Pemprov DKI. Jadi ditetapkan hari Senin penyebaran satgasnya," kata Kepala Dinas Trantib dan Linmas Harianto Badjoeri usai apel siaga pelaksanaan Perda No 2/2005 tentang Pegendalian Pencemaran Udara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2006).Satgas khusus itu terdiri dari pegawai Dishub, Dinas P2B, Trantib dan Linmas, Dinkes, Dinas Pertamanan, Biro Kesejahteraan Masyarakat, Dinas Kebersihan dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).Mereka akan disebar di semua tempat tertutup yang menjadi sasaran penerapan Perda larangan merokok sembarangan.Dalam memberikan sanksi kepada pelanggar Perda, Satgas akan menerapkan aturan yang berbeda-beda. Bagi Satgas di lapangan yang merupakan non-PNS, hanya berhak menegur masyarakat yang melanggar. Namun bagi satgas yang PNS, selain menegur, bisa dilakukan pengaduan ke polisi lalu dilimpahkan ke kejaksaan.Bagaimana jika ada anggota Satgas yang bermain mata dengan pelanggar Perda? "Saya akan tempeleng mereka," janji Harianto.
(nrl/)











































